A. Etika
Pengertian
Etika
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai
benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001)
“Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur
perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan
yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul
kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/
kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia
berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang
menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
- Etika disebut juga filsafat moral
adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
- Etika tidak mempersoalkan keadaan
manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.
Tindakan manusia
ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi
norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.
·
Norma
hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma
agama berasal dari agama
·
Norma
moral berasal dari suara batin.
·
Norma
sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal
dari etika
Fungsi Etika
1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis
berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
2. Etika ingin menampilkanketrampilan
intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
3. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralism
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1. Kebutuhan Individu
2. Tidak Ada Pedoman
3. Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang
Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4. Lingkungan Yang Tidak Etis
5. Perilaku Dari Komunitas
Sanksi
Pelanggaran Etika :
1.
Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai
kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis
Etika
1.
Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2.
Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
- Etika khusus ini masih dibagi lagi
menjadi etika individual dan etika sosial.
- Etika sosial dibagi menjadi:
- Sikap terhadap sesama;
- Etika keluarga
- Etika profesi misalnya etika untuk
pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
- Etika politik
- Etika lingkungan hidupserta
- Kritik ideologi Etika adalah
filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka
moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan,
sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus
dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode
Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika
Aturan
Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan
yang bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk
oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
B. Norma
Norma
Pemeriksaan Akuntan
1. Norma Umum
Pemeriksaan harus dilaksanakan
oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam
bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal
yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik
harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan penyusunan laporannya,
akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
2. Norma
Pelaksanaan Pemeriksaana.
Pemeriksaan harus direncanakan
sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan
semestinya. Sistem pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai
secukupnya untuk menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan
sebagai dasar untuk menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta
prosedur pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus
diperoleh melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma Pelaporan.
Laporan akuntan harus menyatakan
apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi
Indonesia. Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut
dalam periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Pengungkapan informasi dalam
laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan
akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai
laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu
penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan
yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam
hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.
2. HUKUM
Dasar Hukum dan Pelaksanaan
Akuntansi
Dasar hukum yang menadasari pelaksanaan akuntansi adalah Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Hukum Perpajakan.
1. Asumsi Dasar Dalam
Akuntansi
Asumsi-asumsi dasar merupakan aspek dari lingkungan tempat dimana
akuntansi tersebut dilaksanakan. Asumsi-asumsi tersebut antara lain:
a) Kesatuan Usaha
b) Keuntungan Usaha
2. Konsep Dasar Dalam
Akuntansi
Konsep dasar merupakan pedoman dalam menyusun akuntansi yang
akan dilaksanakan. Konsp-konsep tersebut antara lain:
a) Asas Acrual Basic
b) Asas Cash Basic
c) Asas Pembanding Pengeluaran Beban Dengan Penghasilan
d) Harga Perolehan Historis
3. Tujuan Laporan Keuangan
a) Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan.
b) Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai.
c) Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen.
4. Unsur Laporan Keuangan
1. Unsur Neraca.
a. Harta.
Adapun pembagian harta adalah sebagai
berikut:
a) Harta lancar
b) Investasi Jangka panjang
c) Harta Tetap.
d) Harta
Tak Berwujud.
b. Kewajiban.
Adapun pembagian kewajiban antara lain:
a)
Kewajiban jangka pendek
b) Kewajiban jangka panjang.
c. Modal.
2. Unsur Laporan Laba Rugi.
a. Pendapatan.
Pendapatan dibagi menjadi Pendapatan
Operasional dan Pendapatan Non-Operasional.
b. Beban.
Beban dibagi menjadi Beban Usaha dan Beban di
Luar Usaha.
3. Unsur Laporan Perubahan Modal.
a. Saldo Awal
b. Laba atau rugi.
c. Pengambilan dan setoran modal dari pemilik
4. Unsur Laporan Arus Kas.
a. Arus kegiatan dari kegiatan operasi atau usaha.
b. Arus kas dari kegiatan investor.
c. Arus kas dari kegiatan pembelanjaan.
6. Kode Rekening.
Kode rekening adalah kode yang digunakan untuk
memudahkan dalam menyusun laporan keuangan secara cepat dan tepat. Cara
pemberian kode antara lain dengan cara:
1. Sistem Numerik.
2. Sistem Desimal.
3. Sistem Mnemorik.
4. Sistem Kombinasi Huruf dan Angka
Sumber :
Modul Etika
Profesi Akuntansi, Oleh Beny Susanti
http://yuniparmita.wordpress.com/2011/11/25/5/
0 komentar:
Posting Komentar