Selasa, 16 Oktober 2012

KOPERASI ASTRA

Diposting oleh Rika Febriyanti di 07.25 0 komentar


Kalo denger kata koperasi mungkin itu nggak asing lagi di telinga setiap orang,,
koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Dengan adanya sebuah koperasi cukup membantu orang-orang yang sedang kesulitan dalam keuangan, oleh sebab itu saya memberikan salah satu contoh sejarah berdirinya koperasi yang ada di Indonesia.

A. SEJARAH BERDIRINYA KOPERASI ASTRA
•Koperasi astra  didirikan pada tanggal 25 Juni 1990 di AETC, Jl. Gaya Motor I No. 10 Jakarta.
• Koperasi astra disahkan dengan Akte Badan Hukum No. 8304 tanggal 14 Juli 1990.
• Perubahan Anggaran Dasar Koperasi No. 32/PAD/KWK.9/VIII/99 tanggal 10 Agustus 1999.
• Mendapat alokasi pembelian saham dari PT. Astra International sebanyak 1.000.000,- (satu juta) lembar saham.
• Merupakan koperasi primer nasional dengan fungsi induk bagi koperasi unit dan cabang group Astra.

IV. Tujuan dan Fungsi Koperasi

Diposting oleh Rika Febriyanti di 07.17 0 komentar

Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agarkoperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasibertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,
tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Ø  Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Ø  Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Ø  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
Ø  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Fungsi Koperasi sendiri adalah sebagai berikut:
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesi
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
1. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

III. Oganisasi dan manajemen

Diposting oleh Rika Febriyanti di 07.11 0 komentar

          1. Bentuk Organisasi
a. Menurut Hannel
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
  • individu (pemilik dan konsumen akhir)
  • Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  • Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
b.Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
  • Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  • Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  • Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  • Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
  • Anggota Koperasi
  • Badan Usaha Koperasi
  • Organisasi Koperasi
c.  Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
 

Welcome to My Blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei