·
JENIS
– JENIS KOPERASI
o Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi Konsumsi,
didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti
barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di
tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat
(Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
2. Koperasi Jasa
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik
angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di
Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
3. Koperasi Produksi,
Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe
(Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
o Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan
luas daerah kerja
1. Koperasi Primer
ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
2. Koperasi Sekunder
adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki
cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh
gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada
di kota Depok.
o Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan
imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan
peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha
koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa
Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di
Ambarawa, Magelang.
2. Koperasi Serba Usaha (KSU)
adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha
simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
3. Koperasi Konsumsi
adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota.
Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot
rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
4. Koperasi Produksi
adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual
secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh
Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
o Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi Unit Desa (KUD)
adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari
Jatim.
2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia
(KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum
KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan
terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat
didirikan di lingkup departemen atau instansi.
3. Koperasi Sekolah,
memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi
sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti
buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah
bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan
bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan
kejujuran.
·
KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI
Ketentuan Penjenisan
Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian
(Pasal 17) :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang
sejenis dan setingkat.
·
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
Ketentuan
Pasal 15 UU No. 25 tahun 1992 menyatakan bahwa Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau kuperasi Sekunder.
·
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang –orang.
Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .Koperasi Sekunder,
menurut penjelasan dari undang-undang tersebut, adalah meliputi semua koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi Primer dan / atau Koperasi
Sekunder. Berdasarkan kesamaan kepentingan dan tujuan efesiannya, Koperasi
Sekunder dapat didirikan oleh koperasi sejenis maupun berbagai jenis atau
tingkatan. Dalam hal koperasi mendirikan koperasi Sekunder dalam berbagai
tingkatan, seperti yang selama ini dikenal sebagai pusat, Gabungan dan Induk,
maka jumlah tingkatan maupun penanamannya diatur sendiri oleh Koperasi yang
bersangkutan.
Jika
dilihat kembali ketentuan Pasal 15 dan 16 UU No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok-pokok koperasi.
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam hal ini,
bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
·
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
1.
Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
2.
Di tiap
Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
3.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
4.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
0 komentar:
Posting Komentar