Kamis, 10 November 2011

Tiga Cara Memasuki Perusahaan dan Menjadikannya Hak Milik

Diposting oleh Rika Febriyanti di 20.32
Secara umum ada tiga cara untuk memasuki perusahaan dan menjadikannya hak milik ketiga cara tersebut adalah :
1.     membeli perusahaan yang telah dibangun
2.     memulai perusahaan baru
3.     membeli hak lisensi ( franchising / waralaba )

  •   Membeli perusahaan yang telah dibangun
Alih-alih meluncurkan perusahaan mereka sendiri atau membeli waralaba, beberapa wirausahawan memilih rute yang lebih langsung untuk memiliki perusahaan. Mereka membeli perusahaan yang sudah ada. Bahkan dalam satu tahun, lebih dari 500.000 perusahaan dibeli dan dijual. Setiap kondisi perusahaan tersebut unik, tetapi proses mengevaluasi sebuah perusahaan yang yang berpotensi diakusisi pada dasarnya sama. Proses’due diligence’ (penyelidikan yang mendalam ) yang dilakukan dengan menganalisis dan mengevaluasi perusahaan yang kemungkinan yang akan di beli juga memerlukan waktu yang sama dengan pengembangan rencana pereusahaan yang menyeluruh dengan perusahaan yang baru berdiri. Jika dilakukan dengan tepat, due diligence ini dapat mengungkapkan aspek-aspek negatif dan positif perusahaan.
Membeli perusahaan yang telah dibangun dapat memberikan sejumlah keuntungan dalam kaitannya dengan lokasi perusahaan, evaluasi kinerja perusahaan, efisiensi usaha atau waktu, maupun efisiensi dalam biaya pendirian.
Pada umumnya orang berkenan membeli perusahaan yang telah dibangun, bilamana atas dasar pengalaman dan fakta dirasakan bahwa  lokasi perusahaan telah terjamin dan menguntungkan. Jadi, menghemat biaya yang telah dikeluarkan untuk kelayakan lokasi.
Dengan mengambil alih perusahaan yg telah dibangun, berati telah tersedia modal, teknologi, tenaga kerja, dan bahkan pelangan. Bilamana ketersediaan semua itu disertai dengan kemampuan yang memadai, maka pelaksanaan operasi produksi dapat langsung dijalankan sesegera mungkin setelah proses pengambila ahlian selesai. Dalam hal ini pihak pengambilan ahli tidak perlu lagi menunggu modal dan peralatan untuk memulai operasi seperti halnya pada perusahaan yang baru dibangun

Keuntungan membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan yang sudah sukses dapat terus sukses
• Perusahaan yang sudah ada mungkin ada pada lokasi terbaik
• Karyawan dan pemasok sudah ada
• Peralatan sudah terpasang dan kapasitas produktif telah diketahui
• Persediaan sudah tersedia dan fasilitas pembelian kredit sudah ada
• Pemilik baru dapat langsung menjalankan perusahaannya
• Pemilik baru dapat memanfaatkan pengalaman pemilik sebelumnya
• Pembiayaan yang lebih mudah
• Harga Murah

Kerugian membeli perusahaan yang sudah ada
• Perusahaan ‘pecundang’
• Pemilik lama mungkin telah menciptakan citra buruk
• Karyawan yang diwariskan oleh perusahaan mungkin tidak sesuai
• Lokasi perusahaan mungkin tidak sesuai lagi
• Peralatan dan fasilitas mungkin sudah usang dan tidak efisien
• Perubahan dan inovasi sulit diterapkan
• Persedian mungkin sudah ketinggalan atau kadaluarsa
• Piutang usaha nilainya mungkin lebih rendah daripada yang tertulis
• Harga perusahaan mungkin terlalu mahal

Contoh: PT. Lamda Indoperkasa, PT. Adira Dinamika, Aca Asuransi.

  • Memulai Perusahaan Baru
Memulai perusahaan baru akan merupakan upaya yang menguntungkan bilamana tak ada kemungkinan membeli perusahaan yg sudah dibangun atau pembelian perusahaan yg sudah ada itu diperhitungkan tdk mengguntungkan ( karena perusahaan yg akan akan diambil alih dinilai tidak sehat , operasionalnya tidak efisien,pasarnya tidak memadai, pekerjaannya tdk kompeten,peralatan dan teknologinya sudah ketinggalan zaman , dan sebagainya).
Pembuatan perusahaan baru memungkinkan pemilik untuk memilih lokasi, seleksi dalam rekrutmen tenaga kerja, pemilihan merek dagang, teknologi, jenis peralatan, dan sebagainya. Dengan cara ini, efisiensi operasional yang baru dapat dicapai setelah beberapa waktu mendatang. Tetapi, dengan tenaga dan semangat baru, diharapkan hasil yang dicapai akan lebih baik.
Contoh : Hotel Hilton, IBM, PT. Astra Internasional Tbk.

  •     Membeli Hak Lisensi ( Franchising/Waralaba )
Pengertian franchise adalah duplikasi bisnis yang telah sukses, sehingga bagi mereka yang akan membeli bisnis franchise tidak perlu lagi bersusah payah menjalankan bisnis ini dari awal dan tidak perlu harus jatuh bangun untuk memulai bisnis ini. Mereka hanya menjalankan sistem yang telah berjalan tinggal start up langsung meneruskan bisnis  yang  memang telah teruji keberhasilannya.
Pembelian hak lisensi (franchising) dapat merupakan suatu keuntungan tersendiri karena adanya kerjasama antara si pembeli hak lisensi (franchisee) dengan pihak yang hak lisensinya di beli (franchisor). Dalam franchising terjadi hubungan bisnis yang berkesinambungan antara franchisee dengan franchisor. Franchising merupakan suatu persatuan lisensi menurut hukum antara suatu pabrik (manufakturing) atau perusahaan yang menyelenggarakan, dengan penyalur (dealer) untuk melaksanakan kegiatan. Dengan franchising, perusahaan seolah-olah menjadi bagian dari suatu rangkaian yang besar, lengkap dengan nama, produk merek dagang, dan prosedur penyelenggaraan standar.
Sistem waralaba (franchising) sendiri dimulai dengan apa yang disebut "Product Franchise" (waralaba produk),yang lebih merupakan suatu keagenan seperti keagenan Mesin Jahit Singer, Keagenan Sepatu Bata, dan sebagainya. Pada perkembangan selanjutnya, waralaba produk ini kemudian populer melalui "Bussiness Format Franchising" (sistem waralaba format usaha).
Contoh : Coca cola, Oto Bento, Ayam Goreng Ny. Suhartini, KFC, dll.
Sumber:
M.Fuad, dkk

ttp://www.ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=914:membeli-perusahaan-yang-sudah-ada&catid=62:manajemen-risiko&Itemid=85

http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei