Minggu, 30 September 2012

II. Pengertian dan Prinsip-prinsip Koperasi

Diposting oleh Rika Febriyanti di 03.13

1. Pengertian Koperasi
                  Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  a. Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen:
1. Perkumpulan orang-orang (association of persos).
2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3. Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic and).
4. Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation of a democratically       controlled businees organization).
5. Konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
6. Menerima resiko dan manfaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk and benefits of the undertake).
   b. Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
        c. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
P.J.V dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang diterima secara umum. Menurut dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum.
   d. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.  Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.     Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.    harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.    Ukuran harus benar dan dijamin
4.    Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
   e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
   f. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 / 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
1.      Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2.     Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3.     Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
4.     Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.     Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

2. Tujuan Koperasi
          Dalam UU No.25/1992 tentang perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajaukan kesejahteraan anggotannya pada khususnya dan masyarakat paada umumnya, serta ikut membangun tatanan pereko-nomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
·         Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Prinsip-prinsip Koperasi
    a. Prinsip Koperasi Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1.    menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan
2.    demokrasi
3.    kekuatan modal tidak diutamakan
4.    ekonomi
5.    kebebasan
6.    keadilan
7.    memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela
2.    Keanggotaan terbuka
3.    Pengembangan anggota
4.    Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.    Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6.    Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.    Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.    Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.    Perkumpuilan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

      b. Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1.    Pengawasan secara demokratis
2.    Keanggotaan yang terbuka
3.    bunga atas modal dibatasi
4.    Pembagian SHU
5.    Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.    Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7.    Menyelenggarakan pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.    Netral terhadap politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1.    Pembelian barang secara tunai
2.    Harga jual sama dengan harga pasar setempat
3.    Mutu barang baik,timbangan dan ukurannya benar
4.    Pemberian bunga atas modal dibatasi
5.    Keuntungan dibagi bedasarkan banyaknya pembelian
6.    Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7.    Keanggotaan terbuka untuk umum,netral terhadap agama dan politik

      c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja terbatas
3.    SHU untuk cadangan
4.    Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5.    Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6.    Usaha hanya pada anggota
7.    Keanggotaan berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1.    Petani dibiasakan menabung
2.    Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3.    keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4.    Penglolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5.    Keuntungan bersih menjadi milik bersama

      d. Prinsip Koperasi Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan cara :
1.    Membeli saham untuk menjadi anggota
2.    Mengumpulkan modal dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3.    Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4.    Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5.    Menggaji para pengurus
6.    Membagi keuntungan kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1.    Swadaya
2.    Daerah kerja tiak terbatas
3.    SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4.    Tanggung jawab anggta terbatas
5.    Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.    Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

            e. Prinsip Koperasi ICA
Sidang ICA di Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinanyang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itu pun bila ada.
4. SHU adalah cadangan, masyarakat, dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
5.Semua koperasi harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional.

   f. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.    UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.    UU No.14 Tahun 1965
3.    UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.    UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5.    Kemandirian
6.    Pendidikan perkoperasian
7.    Kerjasama antar koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1.    Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.    Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4.    Pemberian balas terhadap modal terbatas
5.    Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
1.    Pendidikan perkoperasian
2.    Kerjasama antar koperasi

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.    Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2.    Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung arti:
1.    Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2.    Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.

- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan.

- Kerjasama antar koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
 
Referensi Buku Pintar

0 komentar:

Posting Komentar

 

Welcome to My Blog Copyright © 2010 Design by Ipietoon Blogger Template Graphic from Enakei