1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen:
1.
Perkumpulan orang-orang (association of persos).
2.
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.
Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic and).
4.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled
businees organization).
5.
Konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6.
Menerima resiko dan manfaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk
and benefits of the undertake).
b.
Definisi Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia
memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar
sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi
Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari
badan-badan hukum.
P.J.V dooren mengatakan bahwa tidak ada satupun definisi koperasi yang
diterima secara umum. Menurut dooren koperasi tidaklah hanya kumpulan
orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hokum.
d. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan
semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak –
tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1. Tidak Boleh
dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga barang harus
sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran harus benar
dan dijamin
4. Jual beli dengan
Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar
kemampuannya.
e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang
menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong –
menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan
social seperti yang dikandung gotong – royong.
f. Definisi Koperasi Menurut UU No. 25 /
1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai
berikut :
1.
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
2.
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
3.
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
4.
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
5.
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
2. Tujuan Koperasi
Dalam UU No.25/1992 tentang
perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajaukan
kesejahteraan anggotannya pada khususnya dan masyarakat paada umumnya, serta
ikut membangun tatanan pereko-nomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang
sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi
pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992
tentang perkoperasian, yaitu:
·
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
·
Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
a. Prinsip Koperasi Munkner
Terdapat 12 prinsip dan 7 variabel gagasan umu sebagai berikut:
7 variabel gagasan umum:
1. menolong diri sendiri
berdasarkan kesetiakawanan
2. demokrasi
3. kekuatan modal tidak
diutamakan
4. ekonomi
5. kebebasan
6. keadilan
7. memajukan kehidupan
sosial melalui pendidikan
12 prinsip koperasi:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpuilan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang
adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
b. Prinsip Koperasi Rochdale
Prinsip –prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara
demokratis
2. Keanggotaan yang
terbuka
3. bunga atas modal
dibatasi
4. Pembagian SHU
5. Penjualan sepenuhnya
dengan tunai
6. Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan
pendidikan kepada angota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap
politik dan agama
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan
kerja koperasi:
1. Pembelian barang
secara tunai
2. Harga jual sama dengan
harga pasar setempat
3. Mutu barang
baik,timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas
modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi
bedasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan
dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka
untuk umum,netral terhadap agama dan politik
c. Prinsip Koperasi Raiffeisen
Prinsip dari Raiffesien adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya pada
anggota
7. Keanggotaan
berdasarkan watak,bukan uang
Sedangkan landasan dan cara kerja yang ditempuh olehnya,yaitu:
1. Petani dibiasakan
menabung
2. Adanya pengawasan
terhadap pemakaian kredit
3. keanggotaan dibatasi
agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Penglolaan oleh
anggota dan tidak mendapat upah
5. Keuntungan bersih
menjadi milik bersama
d. Prinsip Koperasi Schulze
Ia memberitahukan dasar-dasar yang diberikan adalah koperasi kredit
khususnya untuk industri kecil. Untuk membentuk koperasi kredit adalah dengan
cara :
1. Membeli saham untuk
menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal
dari penyumbang yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman
untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah
kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan
kepada para anggota
Sedangkan inti dari prinsip-prinsip menurutnya adalah:
1. Swadaya
2. Daerah kerja tiak
terbatas
3. SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggta
terbatas
5. Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip Koperasi ICA
Sidang ICA di
Wina tahun 1996 menghasilkan prinsip-prinsip koperasi:
1. Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat.
2. Kepemimpinanyang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara.
3. Modal menerima
bunga yang terbatas, itu pun bila ada.
4. SHU adalah
cadangan, masyarakat, dan sebagian dikembalikan kepada anggota sesuai dengan
jasa masing-masing.
5.Semua koperasi
harus menjalankan pendidikan secara terus-menerus.
6. Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional, maupun internasional.
f. Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
- Menurut UU No.12 tahun 1967
Terdapat 4 undang-undang menyangkut perkoperasian yaitu:
1.
UU No.79 Tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi
2.
UU No.14 Tahun 1965
3.
UU No.12 Tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
4.
UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
- Menurut UU No.25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
4. Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan
perkoperasian
7. Kerjasama antar
koperasi
Terdapat 5 prinsip koperasi yang menjadi pedoman koperasi bekerja ialah:
1. Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil
usaha dilakukan secara adil sebanding dengan dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota
4. Pemberian balas
terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
Sedangkan prinsip-prinsip yang menjadi pengembangan diri koperasi adalah:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar
koperasi
- Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Terdapat 2 makna “sifat sukarela” dalam keanggotaan koperasi yaitu:
1.
Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapa pun
2.
Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi
- Pengelolaaan
dilakukan secara demokratis
Prinsip penglolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara
bagi setiap anggota dalam penglolaan kperasi. Demokrasi koperasi mengandung
arti:
1.
Pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota
2.
Anggota adalah pemegang dan pelaksaan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
- Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi,sekaligus pemodal dan pelanggan. Simpanan
yang sisetorkan oleh anggota kepada koperasi akan digunakan koperasi untuk
melayani anggota,termasuk dirinya sendiri.
- Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa koperasi harus mampu berdiri
sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan oranisasi. Mandiri berarti
mampu berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada
dasarnya merupakan factor pendorong (motivator) bagi koperasi untuk
meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
- Pendidikan koperasi
Inti dari prinsip pendidikan koperasi adalah bahwa peningkatan kualitas
sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan
koperasinya. SDMK yang baiklah maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat
diwujudkan.
- Kerjasama antar
koperasi
Kerjasama antar koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan
dan menghilangkan kelemahan masing-masing,sehingga hasil akhir dapat dicapai
secara optimal. Prinsip ini sebenarnya lebih bersifat “strategi” dalam bisnis.
Referensi Buku Pintar
0 komentar:
Posting Komentar