1. Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu “cooperation” yang terdiri atas kata “co” yang artinya bersama-sama dan “operation” yang berati usaha untuk mencapai tujuan. Jadi menurut asal katanya koperasi adalah usaha bersama untuk mencapai tujuan. Adapun menurut UU No.25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
a.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen:
1.
Perkumpulan orang-orang (association of persos).
2.
Penggabungan berdasarkan kesukarelaan (voluntarily joined together).
3.
Pencapaian tujuan ekonomi (to achieve a common economic and).
4.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dikontrol secara demokratis (formation
of a democratically controlled
businees organization).
5.
Konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable
contribution to the capital required).
6.
Menerima resiko dan manfaat yang seimbang (accepting a fare shale of the risk
and benefits of the undertake).